Sejarah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah kebakaran, mulai dari pencegahan kebakaran, pemadam kebakaran, sampai dengan penyelamatan jiwa dari ancaman risiko terjadinya kebakaran dan bencana alam lain. Jika dilihat dari sejarah, sejak zaman Hindia Belanda, peran Damkar sudah banyak membantu masyarakat. Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, Burgemeester Batavia (Walikota) yang dijabat ole MR. Gerardus Johannes Bisschop pada tahun 1919 mulai mereorganisir Pemadam Kebakaran untuk menangani masalah kebakaran di Jakarta. Organisasi ini dijalankan di setiap kota yang berada di hilir sungai maupun pesisir seperti Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Berdirinya de Brandweer di setiap kota memiliki rentang waktu yang berbeda-beda.
Tingkat kualitas pelayanan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI kepada masyarakat DKI Jakarta itu sendiri tentunya tidak terlepas dari keberhasilan kepemimpinan Kepala Dinas yang memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta. Seiring perkembangan terbentuknya organisasi pemadam kebakaran dari masa Pemerintahan Hindia Belanda hingga saat ini terdapat banyak perkembangan dari mulai struktur organisasi hingga tugas pokok dan fungsi.
Pemadam kebakaran yang pada masa Pemerintahan Hindia Belanda bernama Brandweer Batavia memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menangani masalah kebakaran di Batavia dan dipimpin oleh Tuan Komandan yang saat ini disebut dengan Kepala Dinas. Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, Brandweer Batavia mengalami beberapa pergantian kepemimpinan. De Weis, seorang pensiunan militer Belanda berpangkat Letnan Kolonel merupakan orang yang menjabat sebagai Komandan yang pertama pada tahun 1919, dengan wakilnya bernama Bruickhuisen yang juga seorang militer Belanda berpangkat Kapten. Pada tahun 1922, De Weis diganti oleh H.V. De Greef, beliau merupakan seorang anggota militer Belanda berpangkat Mayor, karena De Weis kembali ke Negeri Belanda sedangkan Wakilnya tetap Bruickhuisen. Pada tahun 1929 H.V. De Greef pulang ke tanah airnya dan jabatannya diserahkan kepada Bruickhuisen seorang anggota militer Belanda berpangkat Kapten dan wakilnya dijabat oleh Brouwer. Pada tahun 1936 Bruickhuisen meletakkan jabatan, dan sebagai penggantinya diangkat Baker, sedangkan Wakilnya diangkat TH. J. De Grave.
Pada tahun 1942, Gunseikan (Panglima Besar Balatentara Jepang) diterbitkan Undang-Undang Tahun 1942 No. 27 yang merubah nama Batavia menjadi Jakarta, serta Tata Pemerintahan yang tadinya Staads Gemeente Batavia menjadi Jakarta Tokubetu-Si. Untuk menjaga dan mencegah kebakaran pada masa ini dibentuk Syoobootai. Syoobootai terdiri dari seorang Kepala Barisan, beberapa Wakil Kepala dan sejumlah anggota. Kepala Syoobootai dipegang oleh Sakai, tetapi tak lama kemudian diganti oleh Kuriyama. Di waktu Sakai dan Kuriyama menjabat Kepala Syoobootai, baik administrasi maupun tugas operasional tidak banyak mengalami perubahan, tetapi mengenai kedisiplinan lebih ditingkatkan lagi.
Setelah Indonesia menjadi Negara Hukum yang demokratis dan berbentuk Federal (RIS), Syoobootai diubah menjadi Barisan Pemadam Kebakaran. Pada 1 April 1950, P. Deeng diangkat menjadi Komandan Barisan Pemadam Kebakaran sedangkan wakilnya diangkat A. Lala. Pada tanggal 1 April 1958, A. Lala diangkat menjadi Komandan Barisan Pemadam Kebakaran, karena P. Deeng memasuki masa pensiun. Tetapi karena A. Lala juga telah mempunyai masa kerja yang cukup lama, tanggal 30 Juni 1958 beliau memasuki pula masa pensiun, dan untuk mengisi kekosongan pimpinan, sementara ditunjuk K. Sukmadihardja menjabat Komandan.
Pada 15 Agustus 1959 atas ketetapan Gubernur KDKI Jakarta, diangkatlah secara resmi Rd. Miftahul Ilmi menjadi Komandan Barisan Pemadam Kebakaran dengan wakil-wakilnya K. Sukmadihardja dan Ramelan Danusubroto. Dengan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. lb.3/3/15/69 tanggal 2 Oktober 1969 (Gubernur Ali Sadikin), maka nama Barisan Pemadam Kebakaran berubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran.
Dengan Surat Keputusan Gubernur KDKI. Jakarta No. B.III.b.3/1/5/74 tanggal 16 Pebuari 1974, Dinas Pemadam Kebakaran dirubah menjadi Dinas Kebakaran, HK. Sukmadihardja diangkat menjadi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan Chanafi diangkat menjadi Wakil I, sedangkan Ramelan Danusubroto tetap Wakil II. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDKI. Jakarta No. 1061 Tahun 1982 dan terhitung mulai tanggal 12 Nopember 1982, Chanafi ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kebakaran DKI Jakarta. Oleh karena Chanafi telah lama menjabat Kepala Dinas, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. 1955 Tahun 1988 tanggal 30 Nopember 1988 dan terhitung tanggal 1 Oktober 1988 diangkat Gatot Soeharsono (Malang 22 Januari 1938) seorang anggota militer berpangkat Kolonel menjabat menjadi Kepala Dinas Kebakaran DKI Jakarta. Kemudian Kepala Dinas Kebakaran DKI Jakarta digantikan oleh H. Tatang Sastrawiria pada tahun 1993 hingga pada tahun1995 Kepala Dinas Kebakaran DKI Jakarta digantikan oleh H. Soeharso.
Pada tahun 2002 terbit Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 9 tahun 2002 tanggal 15 Januari 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi DKI Jakarta. Dimasa Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi DKI Jakarta ini juga sempat mengalami beberapa pergantian Kepala Dinas, dari mulai Drs. H. Yoyon Ardisona yang menjabat pada 6 Juni 2001 – 1 Februari 2022, digantikan oleh Drs. Johnny Pangaribuan, M.M yang menjabat pada 1 Maret 2002 – 26 September 2006, dan selanjutnya digantikan oleh Drs. H. Martono, M.M.
Terbitnya Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Satuan Perangkat Daerah dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah serta Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 96 Tahun 2009 menandai teradinya perubahan dan sekaligus pengembangan fungsi organisasi ini. Organisasi yang pada masa sebelum ini menggunakan nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran, selajutnya berubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana. Pada masa ini Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana dipimpin oleh Dr. Paimin Napitupulu, M.Si.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 264 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bernama Dr. H. Subejo, SH. M.Si. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Kini, sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada subbidang kebakaran. Dengan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang Bernama, Drs. Satriadi Gunawan, M.Si. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan memiliki sebuah Korps Musik dan termasuk Korps Musik tertua yang ada di Indonesia. Didirikan pada tahun 1932 dengan jumlah anggota 15 orang, hingga sampai saat ini Korps Musik Pemadam Kebakaran masih eksis dalam mengiringi kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.