Laboratorium Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta merupakan Unit Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta yang menjalankan tugas pokok dan fungsi pengujian mutu peralatan / komponen proteksi sarana kebakaran dan penyelamatan serta melaksanakan pemeriksaan dan penelitian penyebab kebakaran.
Laboratorium Kebakaran dan Penyelamatan merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam pelaksanaan pengujian mutu dan pemeriksaan penyebab kebakaran. Laboratorium Kebakaran dan Penyelamatan dipimpin oleh seorang Kepala Laboratorium yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Dasar hukum organisasi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah.