LABORATORIUM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

Profil

Laboratorium Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta merupakan Unit Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta yang menjalankan tugas pokok dan fungsi pengujian mutu peralatan / komponen proteksi sarana kebakaran dan penyelamatan serta melaksanakan pemeriksaan dan penelitian penyebab kebakaran.
Laboratorium Kebakaran dan Penyelamatan merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam pelaksanaan pengujian mutu dan pemeriksaan penyebab kebakaran. Laboratorium Kebakaran dan Penyelamatan dipimpin oleh seorang Kepala Laboratorium yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Dasar hukum organisasi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah.

Visi

Menjadi Laboratorium penelitian dan pengujian di bidang kebakaran dan penyelamatan yang unggul dan terdepan.

Misi

  1. Memberikan pelayanan laboratorium secara profesional dan sesuai standar.
  2. Sebagai rujukan/pusat penelitian di bidang kebakaran dan penyelamatan.
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya laboratorium secara berkesinambungan.

 

  1. Memberikan pelayanan prima kepada pelanggan.
  2. Melakukan pengembangan metode pengujian di bidang kebakaran dan penyelamatan.
  3. Berkolaborasi dan bersinergi dengan instansi dalam dan luar negeri.

Jenis-Jenis Layanan Laboratorium Kebakaran dan Penyelamatan

Lokasi Laboratorium Kebakaran dan Penyelamatan

Lokasi:
Jl. Raya Ciracas No.113, RT.6/RW.5,
Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13740

Phone: (021) 872 1909 / (021) 2962 7617
Fax: (021) 872 1909
Email: [email protected]