Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I dan II Tahun 2025
Sebagai salah satu upaya perbaikan pelayanan publik, Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Peraturan Gubernur Nomor 197 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik, serta Keputusan Gubernur Nomor 426 Tahun 2022 tentang Unit Pelayanan Publik Pelaksana Survei Kepuasan Masyarakat.
Survei ini dilakukan untuk mengukur kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta selama Triwulan I dan II Tahun 2025. Survei pada triwulan I dilaksanakan pada 6 Februari s.d 25 Februari 2025 dan triwulan II dilaksanakan pada 29 April s.d. 21 Mei 2025 dengan skala penilaian 1—100 poin.
Berdasarkan hasil survei tersebut, capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) eksternal yang diperoleh Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta pada Triwulan II Tahun 2025 adalah 94,36 dengan mutu A. Hasil ini meningkat 1,02 poin dibandingkan IKM Triwulan sebelumnya, yaitu 93,34 dengan mutu A. Peningkatan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap sebelas indikator indeks kepuasan masyarakat, yaitu: persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu, biaya, produk spesifikasi pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku petugas, penanganan pengaduan, sarana dan prasarana, kepatuhan terhadap peraturan, serta kesesuaian administrasi.
Hasil SKM ini akan dijadikan dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Selain itu, Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengapresiasi kinerja instansi. Hal tersebut menjadi motivasi bagi Dinas Gulkarmat untuk terus meningkatkan pelayanan, khususnya bagi masyarakat Provinsi DKI Jakarta. (UM)
