Parkir Sembarangan Hambat Akses Petugas Pemadam Kebakaran

Jakarta sebagai kota yang padat memiliki tantangan tersendiri dalam penataan lalu lintas dan tata ruang kota. Salah satu masalah serius yang menghambat upaya penyelamatan saat terjadi kebakaran, yakni perilaku masyarakat yang kerap parkir sembarangan.

Jakarta, 24 September 2024—Jakarta sebagai kota yang padat memiliki tantangan tersendiri dalam penataan lalu lintas dan tata ruang kota. Salah satu masalah serius yang menghambat upaya penyelamatan saat terjadi kebakaran, yakni perilaku masyarakat yang kerap parkir sembarangan. Untuk itu, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak parkir sembarangan, terutama di jalan atau gang sempit, serta area yang dekat dengan sumber air atau hidran.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kedua Pasal 189 disebutkan bahwa “Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apapun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Parkir sembarangan bukan hanya melanggar lalu lintas semata, tetapi juga dapat memperlambat upaya penyelamatan yang dapat menyebabkan kerugian harta dan benda yang lebih besar, bahkan jatuhnya korban hingga hilangnya nyawa seseorang. Ketika akses mobil pemadam kebakaran terhalang, response time petugas tentu menjadi terhambat dan mengakibatkan risiko kebakaran yang lebih meluas dan sulit dikendalikan.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan agar akses petugas pemadam kebakaran tidak terhambat, masyarakat diimbau untuk selalu memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan; memperhatikan rambu larangan parkir; menjaga kesadaran sosial; serta berpartisipasi aktif dalam edukasi keselamatan. Parkir sembarangan yang menghalangi jalur darurat adalah pelanggaran serius yang dapat memperlambat penanganan kebakaran dan menyebabkan kerugian besar. Menghindari parkir sembarangan bukan hanya tentang mengikuti aturan, tetapi juga tentang menyelamatkan nyawa dan harta benda. Dengan disiplin dan kesadaran bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tanggap dalam menghadapi bahaya kebakaran.

Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta selalu siap siaga dalam menghadapi berbagai potensi kebakaran di seluruh wilayah Jakarta. Namun, keberhasilan upaya penyelamatan tidak hanya bergantung pada petugas pemadam, tetapi juga membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat. Dengan tidak parkir sembarangan dan menjaga akses jalan tetap terbuka, masyarakat dapat berkontribusi secara langsung dalam menjaga keselamatan dan keamanan diri dan lingkungan sekitar. (ZA)