Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta Jalin Kerja Sama dengan ANRI terkait Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

Jakarta, 1 Agustus 2024—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan tentang

Jakarta, 1 Agustus 2024—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan tentang


Jakarta, 1 Agustus 2024—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan tentang Penyediaan Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan pada Kantor ANRI dan Wilayah Sekitarnya. Penandatangan nota kesepakatan tersebut dilakukan pada Kamis, 1 Agustus 2024 di Kantor ANRI, Jalan Ampera Raya, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Acara penandatanganan nota kesepakatan kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan bersama Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani. Turut hadir dalam penandatanganan nota kesepakatan ini, Ketua Subkelompok Sinergi Instansi Pemerintah Biro Kerja Sama Daerah, Widya Pratista. Kemudian dari ANRI dihadiri juga oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Umum, Sarip Hidayat beserta sejumlah pejabat lainnya. Sementara, dari pihak Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta turut hadir Sekretaris Dinas, Sugeng Wiyono dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam laporannya, Kepala Biro Kepegawaian dan Umum ANRI, Sarip Hidayat menyampaikan, pengamanan sangat penting dan diperlukan untuk menjaga dan memelihara arsip secara informasi dan fisik dari kerusakan akibat bencana maupun kelalaian manusia. “Salah satu bencana yang kerap terjadi adalah kebakaran,” ungkapnya. Ia melanjutkan, untuk memitigasi hal tersebut, ANRI melakukan upaya kerja sama dengan Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta. Adapun kerja sama yang dilakukan meliputi 1) penyediaan pos penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, 2) perawatan dan pemeliharaan pos penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; 3) sosialisasi dan pelatihan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; 4)penempatan mobil pemadam kebakaran beserta perelatannya; dan 5) penemapatan personel/petugas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. 

Pelaksana Tugas ANRI, Imam Gunarto, dalam sambutannya menyampaikan pembukan Pos Pemadam Kebakaran sanagatlah penting, sebab ada beberapa pengalaman buruk terkait kearsipan, terjadi kebakaran di tempat yang menyimpan arsip penting negara, seperti yang terjadi di Pusat Catatan Personel Militer di pinggiran kota St. Louis di Overland, Missouri, Amerika Serikat pada 12–16 Juli 1973. Ia mengatakan, akibat kebakaran itu, veteran di Amerika Serikat mengalami kesulitan tidak dapat diadministrasikan untuk mendapat tunjangan, karena arsipnya tidak tersedia. 

“ANRI sendiri menyimpan jutaan arsip sejak tahun 1902 yang sangat bersejarah. Untuk itu, kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga agar arsip-arsip tersebut terjaga dari ancaman, salah satunya bahaya kebakaran,” ungkapnya. 

Ia juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakakrta dan Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta yang telah bekerja sama dengan ANRI terkait dengan penyediaan layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Ia menyampaikan apresiasi juga kepada Pemadam Jakarta yang response time-nya saat ini mencapai 7 menit dari standar minimal 15 menit. “Saya semakin yakin, arsip-arsip penting negara kita yang tersimpan secara rapi akan lebih aman dari bahaya kebakaran. Kemudian, dengan adanya Pos Pemadam Kebakaran bukan hanya aset ANRI yang terjaga tapi masyarakat sekitar juga akan merasakan kehadiran Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya.

Kemudian dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, memberikan apresiasi kepada ANRI yang telah memperhatikan penyediaan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran. Ia menyampaikan, sesuai dengan amanat Perda DKI Jakarta Nomo 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, pasal 33 tertuang, di lingkup kelurahan minimal terdapat 1 Pos Pemadam Kebakaran. Satriadi menjelaskan hal tersebut bertujuan untuk untuk mengejar response time, untuk meminimalisir korban jiwa dan harta benda. 
“Membangun Pos Pemadam Kebakaran itu seperti membangun tempat ibadah, karena digunakan untuk melaksanakan tugas pertolongan, amal ibadah dapat terus mengalir,” tutur Satriadi Gunawan. 

Setelah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, dilakukan peninjauan ke Pos Pemadam Kebakaran yang berada di halaman kantor ANRI untuk melihat sarana prasarana dan personel yang tersedia.

 

Hubungan Masyarakat

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Laman: pemadam.jakarta.go.id

Twitter: twitter.com/humasjakfire

Instagram: instagram.com/humasjakfire

Facebook: facebook.com/pemadamjkt

Youtube: Pemadam Jakarta