Peresmian Kantor Sektor Penanggualangan Kebakaran dan Penyelamatan di Kecamatan Makasar

(Rabu, 15 November 2023)—Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta melakukan peresmian kantor Sektor Gulkarmat Kecamatan Makasar yang beralamat di Jalan Kerja Bakti No. 8, RT.008/RW.002, Makasar, Jakarta

(Rabu, 15 November 2023)—Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta melakukan peresmian kantor Sektor Gulkarmat Kecamatan Makasar yang beralamat di Jalan Kerja Bakti No. 8, RT.008/RW.002, Makasar, Jakarta


(Rabu, 15 November 2023)—Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta melakukan peresmian kantor Sektor Gulkarmat Kecamatan Makasar yang beralamat di Jalan Kerja Bakti No. 8, RT.008/RW.002, Makasar, Jakarta Timur. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta didampingi jajaran eselon 3 dan 4 di lingkungan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satgas Gulkarmat di Kecamatan Makasar, Camat Makasar, Lurah Makasar, Kepala Polsek Makasar, Kepala Satpol PP Kecamatan Makasar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Dharma Wanita Persatuan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, serta relawan kebakaran (REDKAR) Kecamatan Makasar.

Kepala Suku Dinas Gulkarmat Kota Adm. Jakarta Timur, Muchtar dalam laporannya menyampaikan bahwa keberadaan kantor Sektor Gulkarmat Kecamatan merupakan hibah dari Seksi Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Kecamatan Makasar milik Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, Ia mengatakan bahwa dengan bertambahnya kantor Sektor di Kecamatan Makasar, artinya dari sepuluh kecamatan di wilayah Jakarta Timur tersisa empat kecamatan yang belum memiliki kantor Sektor Gulkarmat. “Jakarta Timur sampai saat ini memiliki enam kantor Sektor Gulkarmat, di mana dari sepuluh kecamatan masih terdapat empat kecamatan lagi yang belum memiliki kantor,” ujar Muchtar. Kemudian, Muchtar juga menyatakan bahwa keberadaan kantor Sektor Gulkarmat ini sangatlah penting, hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penaggulangan Kebakaran di Pekotaan. “Daerah yang sudah terbangun harus mendapat perlindungan dari bahaya kebakaran, salah satunya adalah dengan keberadaan kantor-kantor sektor ini,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dalam sambutannya menyampaikan di dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran diamanatkan bahwa setiap kelurahan minimal memiliki satu pos pemadam kebakaran. Untuk itu, penambahan sektor dan pos pemadam kebakaran di Provinsi DKI Jakarta terus diupayakan keberadaanya dengan menjalin sinergisitas dan hubungan baik dengan para pemangku kepentingan di wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Untuk itu, Satriadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas terwujudnya Sektor Gulkarmat di Kecamatan Makasar ini. “Saya selalu berkata bahwa membangun pos atau kantor pemadam kebakaran itu ibarat membangun rumah ibadah. Karena apa yang dilakukan adalah untuk menolong masyarakat akan mengalirkan pahala dan kebaikan kepada kita semua,” tutur Satriadi. (ZA)