Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta Jalin Kerja Sama dengan Badiklat Kejaksaan RI

(Kamis, 5 Oktober 2023)–Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tentang Penyediaan Tempat Layanan dan Fasilitas

(Kamis, 5 Oktober 2023)–Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tentang Penyediaan Tempat Layanan dan Fasilitas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Acara penandatanganan dilaksanakan di Kantor Badiklat Kejaksaan RI, Jalan Saco No.6, RT.6, RW.7, Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Acara penandatanganan nota kesepakatan kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dan Sekretaris Badiklat Kejaksaan RI, Jaya Kesuma. Turut hadir dalam penandatanganan nota kesepakatan ini, Ketua Subkelompok Sinergi Instansi Pemerintah Biro Kerja Sama Daerah, Widya Pratista. Kemudian dari Badiklat Kejaksaan RI dihadiri juga oleh Kepala Tata Usaha Badiklat Cakra, Kepala Subbagian Umum Wisnu, dan Jaksa Fungsional Basyar. Sementara, dari pihak Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta turut hadir Sekretaris Dinas, Sugeng Wiyono dan sejumlah pejabat lainnya.

Satriadi Gunawan menyampaikan terima kasih kepada Badiklat Kejaksaan RI yang telah memfasilitasi berdirinya Pos Pemadam Kebakaran. Satriadi melanjutkan, Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah berupaya untuk memperbanyak Pos Pemadam Kebakaran dengan target di satu pos di tiap kelurahan. Adapun pembangunan pos tersebut merupakan cara untuk menciptakan situasi aman dan nyaman kepada masyarakat. “Oleh karena itu kami terus menjalani hubungan baik dengan instansi pemerintah/swasta untuk membangun pos tambahan demi mengejar Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ungkap Satriadi.

Selain itu, Satriadi Gunawan juga mengatakan Pos Pemadam Kebakaran yang ada di Badiklat Kejaksaan RI lokasinya sangat strategis. “Hal tersebut dapat membantu kami bisa mengejar SPM melalui response time ketika terjadi kebakaran atau penyelamatan,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Sektetaris Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Jaya Kesuma berharap Pos Pemadam Kebakaran yang berada di Badiklat Kejaksaan RI dapat berguna untuk masyarakat sekitar. "Untuk manfaat yang diterima Badiklat Kejaksaan RI, kini kami sudah tidak khawatir lagi, karena ada fasilitas yang sifatnya darurat bisa digunakan lebih cepat, " tuturnya.Untuk itu, Jaya Kesuma sangat mengapresiasi Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta, yang telah bersedia menempati salah satu fasilitas di Badiklat Kejaksaan RI untuk digunakan sebagai Pos Pemadam Kebakaran.

Adapun ruang lingkup kerja sama antara Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta dengan Badiklat Kejaksaan RI dalam perjanjian kerja sama tersebut, yaitu terkait penyediaan Pos Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; pemanfaatan, perawatan, dan pemeliharaan Pos Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; penempatan unit mobil pemadam kebakaran beserta peralatannya; penempatan Petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; serta pemantauan dan evaluasi. (um)