Kerja Sama Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta dengan Rumah Sakit Siloam TB Simatupang
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Siloam International Hospitals tentang Pelayanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Wilayah Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Sekitarnya. Acara penandatanganan dilaksanakan pada Selasa, 5 September 2023, bertempat di Rumah Sakit Siloam TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menyampaikan bahwa salah satu fungsi dari Dinas Gulkarmat adalah bagaimana agar kami cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, bukan hanya memberikan manfaat untuk Siloam sendiri, tetapi juga untuk respons time kepada masyarakat. Jadi, keberadaan Pos Pemadam Kebakaran semakin mendekatkan diri kepada masyarakat,” ujar Satriadi. Selain itu, Ia juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Rumah Sakit Siloam untuk sinergisitas ini. “Semoga kerja sama yang sudah kita jalin sampai dengan saat ini terus berlanjut dan ke depan bisa kita bina. Mudah-mudahan apa yang kita kerjakan bisa menjadi amal ibadah dan membawa kebermanfaatan bagi orang banyak,” pungkasnya.
Andri Purba selaku General Affairs Division Head Siloam Hospital dalam sambutannya menyampaikan sejak perjanjian kerja sama ini dibuat, Rumah Sakit Siloam TB Simatupang banyak mendapat bantuan dengan keberadaan Pos Pemadam Kebakaran. “Beberapa waktu lalu, Rumah Sakit Siloam pernah mengalami kejadian kebakaran yang cukup besar. Saat itu kami terbantu sekali, karena proses yang sangat cepat, sehingga api tidak membesar dan bisa dikendalikan dengan baik oleh petugas pemadam,” ungkap Andri. Selain itu, Ia juga berharap ke depan semoga Dinas Gulkarmat DKI Jakarta dan Rumah Sakit Siloam dapat terus bersinergi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat luas.
Kerja sama antara Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta dengan PT Siloam International Hospitals sudah terjalin sejak tahun 2015 dan masa berlaku naskah perjanjian tersebut telah habis pada tahun 2020. Adapun ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama tersebut, yaitu terkait penyediaan Pos Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; pemanfaatan, perawatan, dan pemeliharaan Pos Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; penempatan unit mobil pemadam kebakaran beserta peralatannya; penempatan Petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; serta pemantauan dan evaluasi. Selain Rumah Sakit Siloam TB Simatupang, perjanjian kerja sama juga sudah terjalin dengan Rumah Sakit Siloam Karet Semanggi dan Kebon Jeruk. Untuk itu, dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, ke depan diharapkan Pos Pemadam Kebakaran yang ada di rumah sakit dapat memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat di sekitarnya.