Tugas Pokok Dan Fungsi

  1. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada subbidang kebakaran.

  2. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

    1. pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penelamatan;
    2. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Keria dan Anggaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penelamatan;
    3. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
    4. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
    5. penyediaan dan pemutakhiran informasi daerah rawan kebakaran dan peta rawan kebakaran;
    6. penyusunan dan pemutakhiran Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP);
    7. pelayanan teknis pencegahan kebakaran terhadap PD/UKPD, instansi Pemerintah / swasta dan masyarakat;
    8. pengawasan dan pengendalian terhadap keselamatan kebakaran bangunan gedung, perumahan, kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor khusus, penggunaan dan penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3);
    9. pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran serta penyelamatan
    10. pelaksanaan layanan pemadaman kebakaran;
    11. pelaksanaan layanan penyelamatan / evakuasi pada kejadian bencana atau kondisi yang membahayakan jiwa;
    12. penelitian dan pengujian bahan kebakaran di laboratorium;
    13. pelaksanaan investigasi kejadian kebakaran;
    14. pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga teknis pencegahan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
    15. pengelolaan prasarana dan sarana pencegahan, pemadaman kebakaran serta penyelamatan;
    16. pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan, dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi di bidang upaya pencegahan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
    17. pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang upaya pencegahan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
    18. penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan, dan pemadaman kebakaran sera penyelamatan;
    19. penyelenggaraan diklat pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
    20. pelaksanaan pengujian mutu bahan /peralatan / komponen pencegahan dan pemadaman kebakaran serta penelamatan dalam upaya pengendalian mutu dan/ atau pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    21. pelaksanaan penelitian dan investigasi penyebab kebakaran;
    22. pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/ atau instansi pemerintah/swasta/ organisasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada subbidang kebakaran;
    23. pengelolaan data, informasi dan transformasi digital pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada subbidang kebakaran;
    24. pelaksanaan pengelolaan kesekretariatan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
    25. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas fungsi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; dan
    26. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Gubernur dan/ atau Sekretaris Daerah.