Pencegahan Kebakaran

Pencegahan Kebakaran merupakan hal penting untuk menekan frekuensi kebakaran. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provoini DKI Jakarta, melakukan beberapa cara untuk melakukan pencegahan kebakaran yakni dengan pemberdayaan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi serta pembinaan teknis.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta juga melakukan Pengawasan dan pengendalian terhadap keselamatan kebakaran kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor khusus, penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Melakukan bimbingan, konsultasi, monitoring dan evaluasi pemenuhan persyaratan keselamatan kebakaran bangunan gedung, perumahan, kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor khusus, penggunaan dan penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3). Menyusun bahan rekomendasi dalam rangka penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). Melakukan pengawasan terhadap fire safety manager, pengkaji teknis keselamatan kebakaran, instalatur dan/atau konsultan proteksi kebakaran. Kemudian melakukan pemberdayaan masyarakat melalui Forum Komunikasi Kebakaran (FKK), Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG), Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan (MKKL), serta lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi pencegahan kebakaran.